Sejarah, Fungsi dan Kewajiban Divisi Propam Mabes Polri

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 09:54 WIB
Sejarah, Fungsi dan Kewajiban Divisi Propam Mabes Polri
Kepala Divisi Propam Polri Non Aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Divisi Propam Mabes Polri semakin familiar terdengar di telinga setelah kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap ke publik. Hal itu disebabkan Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri non aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Sejak itu kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih hingga kini misteri kematian Brigadir J belum juga terungkap.

Karena kasus itu pula, Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri dan ikut diperiksa kepolisian.

Namun apakah Divisi Propam Mabes Polri itu? Apa saja tugas dan kewenangannya? Berikut ulasannya.

Sejarah Divisi Propam

Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan. Istilah ini digunakan dalam struktur Polri sejak 20 Oktober 2002.

Sebelum organisasi Polri dan ABRI dipisahkan pada awal reformasi, Propam dikenal dengan sebutan Provos, Dinas Provos atau Satuan Provos Polri.

Secara organisasi, satuan ini masih menyatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI. Setelah organisasi Polri dan ABRI dipisah, Divisi Propam menjadi wadah sendiri di Mabes Polri dan berada langsung di bawah Kapolri.

Divisi ini dipimpin oleh polisi bintang dua atau berpangkat Inspektur Jenderal.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa atas Kematian Brigadir J

Tugas Propam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI