Suara.com - Nama Divisi Propam Mabes Polri semakin familiar terdengar di telinga setelah kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap ke publik. Hal itu disebabkan Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri non aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Sejak itu kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih hingga kini misteri kematian Brigadir J belum juga terungkap.
Karena kasus itu pula, Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri dan ikut diperiksa kepolisian.
Namun apakah Divisi Propam Mabes Polri itu? Apa saja tugas dan kewenangannya? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa atas Kematian Brigadir J
Sejarah Divisi Propam
Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan. Istilah ini digunakan dalam struktur Polri sejak 20 Oktober 2002.
Sebelum organisasi Polri dan ABRI dipisahkan pada awal reformasi, Propam dikenal dengan sebutan Provos, Dinas Provos atau Satuan Provos Polri.
Secara organisasi, satuan ini masih menyatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI. Setelah organisasi Polri dan ABRI dipisah, Divisi Propam menjadi wadah sendiri di Mabes Polri dan berada langsung di bawah Kapolri.
Divisi ini dipimpin oleh polisi bintang dua atau berpangkat Inspektur Jenderal.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Kantongi Identitas Polisi Ambil CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Tugas Propam
Secara keorganisasian, tugas Divisi Propam bisa dibagi dua, yakni:
1. Membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
2. Pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Dalam struktur organisasi serta tata kerjanya, ada tiga biro di dalam Divisi Propam Polri. Tiga biro tersebut adalah Biro Pengamanan Internal (Ropaminal), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof), dan Biro Provos (Roprovos).
Ketiga biro tersebut bertanggung jawab dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Kewajiban Divisi Propam
Secara umum, Divisi Propam Polri memiliki memiliki lima kewajiban, yakni:
- Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran Polri
- Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus
- Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi
- Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal
- Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos.
Nama-nama yang pernah menjabat Kadiv Propam
Sejak dibentuk pada 2002, Divisi Propam Mabes Polri telah berulangkali berganti pimpinan yang disebut dengan Kepala Divisi. Dan berikut adalah nama-nama pejabar polri yang pernah menjabat sebagai Kadiv Propam.
· Inspektur Jenderal Polisi Drs. Timbul Silaen (Okt 2002 – November 2003)
· Inspektur Jenderal Polisi Drs. Supriyadi (November 2003 – Agustus 2005)
· Inspektur Jenderal Polisi Drs. Jusuf Manggabarani (Agustus 2005 – Juni 2006)
· Inspektur Jenderal Polisi Drs. A. Gordon Mogot (Juni 2006 – Juni 2008)
· Inspektur Jenderal Polisi Drs. Alantin S.M. Simanjuntak (Juni 2008 - Januari 2009)
· Inspektur Jenderal Polisi Drs. Oegroseno (Januari 2009 – Februari 2010)
· Inspektur Jenderal Polisi Pol. Drs. Budi Gunawan, SH, MSi. (Februari 2010 – Februari 2012)
· Inspektur Jenderal Polisi Pol. Drs. Herman Effendi (Februari 2012 - November 2012)
· Inspektur Jenderal Polisi Drs. Syafruddin (Nov 2012 - Juni 2015)
· Inspektur Jenderal Polisi Drs. Raden Budi Winarso (Juni 2015 - 29 Februari 2016)
· Inspektur Jenderal Polisi Drs. Mochamad Iriawan (29 Februari 2016 - 16 September 2016)
· Inspektur Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. (16 September 2016 - 20 Juli 2017)
· Inspektur Jenderal Polisi Drs. Martuani Sormin, M.Si. (20 Juli 2017 - 13 Agustus 2018)
· Inspektur Jenderal Polisi Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (13 Agustus 2018 - 6 Desember 2019)
· Inspektur Jenderal Polisi Pol. Ignatius Sigit Widiatmono, S.I.K. (6 Desember 2019 - 30 November 2020)
· Inspektur Jenderal Polisi Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. (16 November 2020 - 2022)
Kontributor : Damayanti Kahyangan