Suara.com - Pipit Haryanti, Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat harus merelakan jabatannya. Sebab ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (2/8) kemarin, atas dugaan kasus pungutan liar
Kasus bermula dari pelaporan salah satu warga yang merasa keberatan atas permintaan uang dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, pada 2021 lalu.
Pipit diduga meminta para perangkatnya untuk mengutip uang sebesar Rp400 ribu ke sejumlah warganya yang mau berpartisipasi dalam program PTSL
“Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.
Dari hasil penyelidikan sementara, dari hasil pungutan luat PTSL di Desa Lambangsari tersebut diketahui suda terkumpul uang sebesar Rp466 juta.
Namun angka tersebut masuh bersifat sementara, sebab masih ada pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.
Alhasil, akibat perbuatannya, Pipit Heriyanti ditahan hingga 20 hari ke depan, hingga 21 Agustus 2022 mendatang.
Pipit Heriyanti menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan sejak 2018 lalu. Pada pemilihan kepala desa Lambangsari yan digelar pada 26 Agustus 2018, ia berhasil meraih 3158 suara dan total pemilih yang berjumlah 6.053 orang.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana KB, Kadis Kelautan dan Perikanan Tanggamus Ditahan
Ketika itu, Pipit Heriyanti berhasil mengalahkan calon kepala desa petahana, yakni Yaceu Herliyanti.