Tak Hanya Tanah, Ini Jenis-jenis Wakaf yang Harus Diketahui

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 08:34 WIB
Tak Hanya Tanah, Ini Jenis-jenis Wakaf yang Harus Diketahui
Semua Bisa Wakaf. (ist/ dok. Dompet Dhuafa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebanyakan masyarakat mendengar kata 'Wakaf' pada umumnya adalah hamparan lahan atau sebidang tanah yang diserahkan oleh pemiliknya kepada lembaga sosial untuk dibangun seperti lembaga pendidikan, masjid, atau musala, hingga lahan pemakaman.

Mengutip dari www.bwi.go.id, sejak lahirnya UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, kekinian wakaf bukan hanya dalam bentuk lahan atau sebidang tanah atau harta tidak bergerak. Melainkan sudah menyangkut berbagai harta bergerak, termasuk uang hingga saham.

Dompet Dhuafa, lembaga filantropi islam yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum dhuafa bahkan menegaskan Semua Bisa Wakaf.

Hal itu disampaikan Manager Resource Mobilization Dompet Dhuafa Sulis Istiqoma saat berkunjung ke kantor Suara.com di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Tim BWA dan Gubernur Sumut Lepas Distribusi 30 Ribu Alquran Wakaf

Sulis menjelaskan terdapa berbagai jenis wakaf. Seperti wakaf ahli, wakaf khairi, wakaf musytarak, wakaf benda tidak bergerak, wakaf benda bergerak selain uang.

  • Wakaf Ahli: Wakaf yang dilakukan kepada keluarga dan kerabatnya
  • Wakaf Khairi: Wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum/Wakaf Manfaat
  • Wakaf Musytarak: Gabungan antara wakaf ahli dan wakaf khairi
  • Wakaf Benda Tak Bergerak: Wakaf benda tak bergerak seperti Bangunan, tanah, dan lain-lain
  • Wakaf Benda Bergerak Selain Uang: Wakaf kendaraan, motor, dan lain-lain.

"Wakaf abadi adalah wakaf yang diberikan untuk selamanya. Dan Wakaf berjangka, yakni terikat oleh jangka waktu tertentu," kata Sulis.

Ia juga menjelaskan terkait wakaf produktif. Yakni, sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.

"Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan," jelasnya.

Kemudian surplus wakaf produktif kata dia, nantinya bisa menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat. Sulis mencontohkan seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Baca Juga: Kemenang Sebut Pengurusan Berkas Administrasi Pelepasan Tanah Wakaf Terdampak Tol Jogja-Bawen Masih Mandeg

"Dompet Dhuafa menyalurkan Surplus Wakaf kepada Mauquf Alaih (Penerima Manfaat Wakaf)," kata Sulis menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI