Suara.com - Kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang ditembak rekan semasa polisi, Bharada E berbuntut panjang. Irjen Ferdy Sambo ikut terkena imbas karena resmi dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Jabatan lama Irjen Ferdy Sambo kini diisi oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polru.
Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sejumlah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri juga terkena mutasi.
Baca Juga: Kapolri Keluarkan Surat Telegram Rahasia, Irjen Ferdy Sambo Dimutasi Jadi Pati Yanma Polri
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Denny Setia Nugraha dan Kombes Agus Nur Patria.
Kemudian ada nama Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Arif Rachman Arifin.
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Berikut nama-nama personel yang dimutasi:
- Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Kadiv Propam Mabes Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Mabes Polri.
- Inspektur Jenderal Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.
- Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan Karo Paminal Div Propam Mabes Polri dimutaskkan sebagai Pati Yanma Polri.
- Brigjen Pol Anggoro Sukartono SIK jabatan Karo Waprof Div Propam Polri diangkat sebagai karo paminal Div Propam Polri.
- Kombes Pol Agus Wijayanto SIK SH MH, Sesro Waprof Div Propam Polri, diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Div Propam Polri.
- Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos Div Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
- Kombes Pol Gupuh Setiyono SiK MH, Kabag Yanduan Div Propam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Div Propam Polri.
- Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, Sesro Paminal Div Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
- Kombes Pol Edgar Diponegoro SIK MH, Kabag Binpamropaminal Div Propam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Div Propam Polri.
- Kombes Pol Agus Nur Patria SIK, Kaden A Ropaminal Div Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
- AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
- Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof Div Propam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri.
- Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof Div Propam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri.
- AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, SH SIK Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri.
- AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
25 Personel Diperiksa
Baca Juga: 25 Polisi Tidak Profesional Tangani TKP Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut. Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam penanganan di tempat kejadian perkara.
"Jadi tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana, 25 personel ini kami periksa terkait tidak profesional dalam penanganan TKP," kata Sigit.
Dari 25 personel yang diperiksa, total ada tiga pejabat tinggi Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu. Kemudian, ada lima personel dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua personel dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.