Suara.com - Selain mencopot Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dari jabatan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri kemudian memutasinya menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memutasi dan mempromosikan sejumlah personel.
Pencopotan terhadap Ferdy Sambo merupakan buntut dari kasus kematian Brigadir J pada Jumat (8/7/2022), sore.
Sebelum dia dicopot dan dimutasi, Polri terlebih dahulu menonaktifkan jabatannya sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ada delapan personel Divisi Propam Polri yang dimutasi: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Denny Setia Nugraha, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Pengacara Jelaskan Kondisi Terakhir Istri Ferdy Sambo
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).
Mutasi tertuang dalam STR nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Ada dua anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang juga dimutasi yaitu AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit dan AKP Rifaizal Samual.
Dedi Prasetyo tidak menjelaskan alasan kedua anggota Polres Metro Jakarta Selatan dimutasi.
Dia hanya mengatakan "apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti pak kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," kata Dedi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dicopot dari Kepala Divisi Propam Polri, Simak Pernyataan Kapolri Soal Kasus Brigadir J
Berikut nama-nama personel yang dimutasi dan dipromosikan:
1. Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Kadiv Propam Mabes Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Mabes Polri.
2. Inspektur Jenderal Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.
3. Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Mabes Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
4. Brigjen Anggoro Sukartono, Karo Waprof Divpropam Polri diangkat menjadi Karo Paminal Div Propam Polri.
5. Kombes Agus Wijayanto, Sesro Waprof Divpropam Polri, diangkat menjadi Karo Waprof Div Propam Polri.
6. Brigjen Benny Ali, Karo Provost Divpropam Polri dimutasikan menjadi Pati Yanma Polri.
7. Kombes Gupuh Setiyono, Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat menjadi Karo Provos Div Propam Polri.
8. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Div Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
9. Kombes Edgar Diponegoro, Kabag Binpamropaminal Div Propam Polri diangkat menjadi Sesro Paminal Divpropam Polri.
10. Kombes Agus Nur Patria, Kaden A. Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
11. AKBP Arif Rachman Arifin, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
12. Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
13. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof DivPropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri.
14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri.
15 AKP Rifaizal Samual, Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
25 personel diperiksa
Kapolri Listyo Sigit mengatakan tim pimpinan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memeriksa 25 personel.
"Jadi tim irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana, 25 personel ini kami periksa terkait tidak profesional dalam penanganan TKP," kata Sigit.
Dari 25 personel yang diperiksa, ada tiga pejabat tinggi Polri dengan pangkat brigadir jenderal, ada lima personel dengan pangkat komisaris besar, tiga AKBP, dua personel dengan pangkat komisaris polisi.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka setelah memeriksa 42 saksi dan ahli serta barang bukti.
Dia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan ke depan."
Bharada E kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bharada E merupakan tersangka penembak Brigadir J pada Jumat (8/7/2022), sore.
Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.