Suara.com - Putri Candrawathi, istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Tapi LPSK belum memutuskan akan melindungi Putri terkait kasus kematian Brigadir J.
Pengacara Putri, Arman Hanis, menjelaskan kondisi kliennya pada saat ini.
"Ibu PC selama saya lihat setiap hari masih dalam keadaan terguncang dan trauma berat. Saya setiap ada pertanyaan yang ingin disampaikan, selalu melalui psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya," kata Arman dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
"Jadi setiap hari saya lihat kondisinya masih sulit untuk berkomunikasi dengan saya. Ini saya sebagai kuasa hukum juga sulit untuk berkomunikasi dengan beliau," Arman menambahkan.
Baca Juga: Kendala Pengusutan Kasus Penembakan Brigadir J, Kabareskrim: Ada Penghilangan Barang Bukti
Arman mengatakan sudah berkoordinasi dengan LPSK dan Komnas Perempuan. Kedua pengurus lembaga itu dikatakan sudah meminta proses asesmen dilaksanakan di rumah Putri.
"LPSK sudah menyetujui waktunya kapan, kami juga tetap berkoordinasi dengan psikolog klinis yang menangani. Jadi apa yang disampaikan bahwa kondisi beliau sudah dilihat langsung oleh Komnas Perempuan maupun LPSK. Jadi bukan karena Bu PC tidak mau menghadiri. Kondisi saat ini belum memungkinkan," kata Arman.
Putri diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa itu diduga memicu baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Kasus itu sekarang sedang ditangani Polri.
"Laporan Ibu PC (Putri) telah diambil alih oleh Dirtipidum Barekrim Polri. LP (laporan) sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai SP.Sidik/1351/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Juli 2022. Selaku penasihat hukum Ibu PC, kami memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil, dan transparan," kata Sarmauli Simangunsong, pengacara Putri.
Perkembangan terbaru penanganan kasus kematian Brigadir J, polisi telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka dan memutasi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dari jabatan kepala Divisi Propam Polri ke Pelayanan Masyarakat Polri.