Kapolri Kantongi Nama Pelaku yang Hilangkan Bukti CCTV di Rumah Ferdy Sambo: Ada yang Menyuruh atau Inisiatif Sendiri?

Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:27 WIB
Kapolri Kantongi Nama Pelaku yang Hilangkan Bukti CCTV di Rumah Ferdy Sambo: Ada yang Menyuruh atau Inisiatif Sendiri?
Kapolri Kantongi Nama Pelaku yang Hilangkan Bukti CCTV di Rumah Ferdy Sambo: Ada yang Menyuruh atau Insiatif Sendiri? [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Kepolisian baru mengungkap kasus kematian Brigadir J setelah tiga hari peristiwa berdarah di rumah Ferdy Sambo terjadi.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI