Kapolri Kantongi Nama Pelaku yang Hilangkan Bukti CCTV di Rumah Ferdy Sambo: Ada yang Menyuruh atau Inisiatif Sendiri?

Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:27 WIB
Kapolri Kantongi Nama Pelaku yang Hilangkan Bukti CCTV di Rumah Ferdy Sambo: Ada yang Menyuruh atau Inisiatif Sendiri?
Kapolri Kantongi Nama Pelaku yang Hilangkan Bukti CCTV di Rumah Ferdy Sambo: Ada yang Menyuruh atau Insiatif Sendiri? [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus telah melakukan pendalaman terkait rusaknya kamera CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat penembakan terhadap Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat terjadi. Dari hasil pendalaman, tim khusus telah mengetahui proses pengambilan CCTV dan pelaku yang melakukannya.

Sigit menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan. Hanya saja, tidak disebutkan identitas pelaku yang menghilangkan kamera CCTV tersebut.

"Sudah kami dalami dan kami sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah. Kami lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Sigit di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) malam.

Sigit menambahkan, proses tersebut kini masih berjalan. Dia mengatakan, pihaknya akan melakulan pengembangan apakah ada pihak yang menyuruh melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, 25 Personel yang Diperiksa Terkait Pelanggaran Kode Etik Ditempatkan di Tempat Khusus

"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung."

Periksa 25 Personel Polri

Sigit mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut. Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam penanganan di tempat kejadian perkara.

"Jadi tim irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana, 25 personel ini kami periksa terkait tidak profesional dalam penanganan TKP," kata Sigit.

Dari 25 personel yang diperiksa, total ada tiga pejabat tinggi Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu.

Baca Juga: 25 Polisi Bisa Dipidana Terkait Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Kemudian, ada lima personel dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua personel dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Kepolisian baru mengungkap kasus kematian Brigadir J setelah tiga hari peristiwa berdarah di rumah Ferdy Sambo terjadi.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI