Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Dalam perkara ini, Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan mengapa penyidik tidak menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 KUHP karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," kata Agus di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Sejauh ini, tim khusus telah memeriksa sebanyak 43 saksi. Di samping itu, Inspektorat Khusus Polri telah memeriksa 25 personel terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus.
Komjen Agus menambahkan, 25 personel yang diperiksa itu telah ditempatkan di tempat khusus. Adapun 25 personel yang diperiksa tim Irsus berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim Polri.
"Bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan juga dari Polda Metro Jaya yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus," sambungnya.
Senada dengan Kapolri, Komjen Agus juga menegaskan bahwa tidak menutup peluang dilakukan proses pidana. Misalnya, menghalangi dan menghambat penyidikan hingga menghilangkan barang bukti.
"Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kami lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," jelasnya.
25 Personel Diperiksa
Baca Juga: 25 Polisi Bisa Dipidana Terkait Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut. Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam penanganan di tempat kejadian perkara.