Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Dalam perkara ini, Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan mengapa penyidik tidak menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 KUHP karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," kata Agus di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Sejauh ini, tim khusus telah memeriksa sebanyak 43 saksi. Di samping itu, Inspektorat Khusus Polri telah memeriksa 25 personel terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus.
Baca Juga: 25 Polisi Bisa Dipidana Terkait Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Komjen Agus menambahkan, 25 personel yang diperiksa itu telah ditempatkan di tempat khusus. Adapun 25 personel yang diperiksa tim Irsus berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim Polri.
"Bahwa 25 personel dari Propam, kemudian Bareskrim, ada yang dari Polres dan juga dari Polda Metro Jaya yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus," sambungnya.
Senada dengan Kapolri, Komjen Agus juga menegaskan bahwa tidak menutup peluang dilakukan proses pidana. Misalnya, menghalangi dan menghambat penyidikan hingga menghilangkan barang bukti.
"Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kami lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," jelasnya.
25 Personel Diperiksa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut. Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam penanganan di tempat kejadian perkara.
"Jadi tim irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana, 25 personel ini kami periksa terkait tidak profesional dalam penanganan TKP," kata Sigit.
Dari 25 personel yang diperiksa, total ada tiga pejabat tinggi Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu. Kemudian, ada lima personel dengan pangkat Kombes, tiga AKBP, dua personel dengan pangkat Kompol.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.