Suara.com - Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Barharkam Polri mengagalkan penyelundupan 265.400 baby lobster jenis pasir dan 8.470 jenis mutiara, di wilayah Dermaga Eks Batubara, Banyuasin Sumatera Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Pol Rustam Mansun mengatakan, penggagalan berawal dari kecurigaan petugas dengan aktifitas seorang terduga pelaku yang mengangkut box sterofoam keatas kapal di pesisir sungai Banyuasin.
“Saat digeledah petugas menemukan 60 box sterofoam berisi baby lobster,” kata Rustam di Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Kepada petugas, pelaku mengaku bakal mengirim paket tersebut ke sebuah tempat. Namun petugas tidak merinci ke mana baby lobster tersebut akan dikirim.
Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai
Potensi kerugian negara yang disebabkan penyelupan tersebut ditaksir mencapai Rp28 Miliar.
Pelaku terancam dikenakan pasal 88 Jo pasal 16 (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.