Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Baby Lobster, Kerugian Negara Rp28 Miliar

Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:14 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Baby Lobster, Kerugian Negara Rp28 Miliar
Polisi gagalkan penyelundupan 265.400 baby lobster jenis pasir dan 8.470 jenis mutiara, di wilayah Dermaga Eks Batubara, Banyuasin Sumatera Selatan. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Barharkam Polri mengagalkan penyelundupan 265.400 baby lobster jenis pasir dan 8.470 jenis mutiara, di wilayah Dermaga Eks Batubara, Banyuasin Sumatera Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Pol Rustam Mansun mengatakan, penggagalan berawal dari kecurigaan petugas dengan aktifitas seorang terduga pelaku yang mengangkut box sterofoam keatas kapal di pesisir sungai Banyuasin.

“Saat digeledah petugas menemukan 60 box sterofoam berisi baby lobster,” kata Rustam di Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Kepada petugas, pelaku mengaku bakal mengirim paket tersebut ke sebuah tempat. Namun petugas tidak merinci ke mana baby lobster tersebut akan dikirim.

Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai

Potensi kerugian negara yang disebabkan penyelupan tersebut ditaksir mencapai Rp28 Miliar.

Pelaku terancam dikenakan pasal 88 Jo pasal 16 (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI