Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya tidak menutup peluang adanya proses pidana dalam pemeriksaan 25 personel anggota Polri yang ditangani tim Inspektorat Khusus (Irsus) dalam kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut dilakukan Tim Irsus terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik saat penanganan di tempat kejadian perkara (TKP) Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Tentunya, apabila diperlukan proses pidana, kami akan memproses pidana yang dimaksud," kata Sigit di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Ia juga mengaku akan mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) khusus malam ini. TR khusus itu, beber Sigit, dikeluarkan untuk proses mutasi.
"Malam ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi," katanya.
Sejumlah 25 Personel Diperiksa
Sigit mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut. Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam penanganan di tempat kejadian perkara.
"Jadi tim irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana, 25 personel ini kami periksa terkait tidak profesional dalam penanganan TKP," kata Sigit.
Dari 25 personel yang diperiksa, total ada tiga pejabat tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu. Kemudian, ada lima personel berpangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua Komisaris Polisi (Kompol).
Baca Juga: Pelanggaran Kode Etik Penanganan Kasus Penembakan Brigadir J, Irsus Polri Periksa 25 Personel
Kami telah memeriksa tiga personel Pati tiga personel, Kombes lima psrsonel, AKBP tiga personel, Kompol tiga personel, Pama dua personel, Bintara dan Tamtama lima personel," beber Sigit.