Suara.com - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus ekspor biji kokain. Dalam kasus ini mereka turut mengamankan barang bukti berupa pohon koka.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi menyebut pengungkapan kasus ini berdasar hasil kerja sama dengan bea dan cukai.
"Kami sudah tangkap satu tersangkanya, dia yang ngirim," kata Danang kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Menurut penuturan Danang, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak bea dan cukai terhadap barang yang hendak diekspor pelaku. Selanjutnya, mereka melapor ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kesaksian Warga Dengar Tembakan Akibat Keteledoran Polisi di Pecenongan
Berdasar hasil penyelidikan penyidik kemudian berhasil mengamankan pelaku. Dia mengaku telah empat kali mengekspor biji kokain.
"Saat kita tangkap, ternyata dia baru mengirim satu paket ke pihak ekspedisi. Jadi total sudah kirim empat paket," ungkap Danang.
Selain mengamankan pelaku dan biji kokain, Danang menyebut pihaknya turut pula mengamankan barang bukti berupa pohon koka. Pohon tersebut ditemukan di rumah pelaku di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Di rumahnya ada tiga pohon besar dan ada biji di dalam seperti toples. Kita masih kembangin dia dapat bijinya dari mana," pungkasnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Polisi Tak Sengaja Tertembak Teman Sendiri saat Bersihkan Senjata