Perludem Cs Sebut Penunjukkan Penjabat dari Unsur TNI Aktif Langgar UU TNI dan Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:35 WIB
Perludem Cs Sebut Penunjukkan Penjabat dari Unsur TNI Aktif Langgar UU TNI dan Bertentangan dengan Semangat Reformasi
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, pihaknya mempertanyakan mekanisme yang digunakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penunjukan penjabat kepala daerah.

Pihaknya bersama Kontras dan ICW telah melaporkan ke Ombudsman atas dugaan laporan maladministrasi yang dilakukan Kemendagri. Sebab, menurut mereka, penunjukan penjabat kepala daerah bertentangan dengan asas umum pemerintahan baik, terutama akuntabilitas, partisipatif dan transparansi.

"Sampai hari ini kami (Perludem, Kontras dan ICW) masih nggak tahu mekanisme apa yang sebetulnya digunakan oleh Kemendagri untuk menunjuk pj kepala daerah. Partisipasi seperti apa yang diberikan kepada masyarakat, terutama di daerah dalam menunjuk pj kepala daerah," ujar Kahfi dalam diskusi 'Penunjukan PJ Kepala Daerah Pasca Rekomendasi Ombudsman' secara virtual, Kamis (4/8/2022

Dalam laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman, pihaknya menyoroti alasan penunjukan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki oleh Kemendagri. Pihaknya menilai penunjukan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh terlihat mengada-ngada.

Baca Juga: Formappi Khawatir Penunjukan Penjabat Kepala Daerah oleh Mendagri Dijadikan Alasan Utak-atik Sistem Pemilihan Langsung

"Misalnya, Mayjen Achmad yang satu hari dilantik staf ahli dan besoknya menjadi pj gubernur ini terlihat mengada-ngada dan memang sudah tidak TNI anggota aktif, ASN Eselon 1 misalnya," ucap Kahfi.

"Tetapi kan ini kan terlihat sangat terlihat mengada-ngada walaupun secara hukum itu mungkin benar, tetapi mengada-ngadanya. Sampai hari ini, kita juga alasan kenapa di Aceh yang ditunjuk itu adalah mantan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda Achmad Marzuki," sambungnya

Selain itu, pihaknya juga menyoroti penunjukan anggota TNI aktif Brigjen Andi Chandra As'aduddin yang menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Menurutnya hal tersebut melanggar UU TNI dan bertentangan dengan semangat reformasi.

"Bukan hanya melanggar hukum, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang TNI, tetapi juga dengan semangat reformasi. Kita nggak mau lagi ada dwifungsi ABRI, kita ingin memisahkan militer dengan dengan urusan-urusan sipil tetapi hal-hal semacam ini kemudian terjadi," ucap dia.

Kahfi menyebut, akan ada anggota TNI aktif atau anggota Polri aktif yang kemungkinan bisa ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah jika hal tersebut dibiarkan.

Baca Juga: Ray Rangkuti: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bisa Untungkan Jokowi Jika Punya Kepentingan Politik di 2024

"Kalau misalnya kita nggak enggak ribut-ribut soal ini, mungkin akan ada banyak lagi anggota-anggota TNI ataupun mungkin Polri aktif yang kemudian ditunjuk sebagai kepala daerah," kata Kahfi.

Lebih lanjut, Kahfi mengungkapkan fakta-fakta dalam proses laporan hasil pemeriksaan Ombudsman perihal dugaan maladministrasi proses penunjukkan Penjabat Kepala Daerah yang dilakukan Kemendagri.

Pihaknya menilai penunjukan PJ Kepala Daerah merupakan anomali. Sebab kata Kahfi, masa jabatan dan jumlah daerah yang dipimpin berbeda dengan penunjukkan penjabat sementara (Pjs), Penjabat (PJ) dan Pelaksana Tugas (Plt) sebelumya.

"Penunjukkan Penjabat kepala daerah ini merupakan anomali karena melihat masa jabatan yang panjang, kemudian juga jumlah daerah yang dipimpin itu berbeda dengan dengan penunjukan penunjukan Pj dan Pjs atau Plt sehingga harus ada kekhususan , karena ini berbeda dengan penujukkan Pjs, Plt sebelumnya," paparnya.

Bahkan kata Kahfi, di dalam proses pemeriksaan di Ombudsman, Kemendagri juga menyatakan bahwa telah mengikuti semua regulasi dalam penunjukan PJ kepala daerah.

"Nah ini yang akan sangat mudah ya kita sanggah seperti itu," ucapnya.

Selanjutnya Kahfi menuturkan dari hasil pemeriksaan Ombudsman, penugasan anggota TNI-Polri aktif di luar institusi menyaratkan adanya koordinasi dengan lembaga pengguna dan lembaga yang meminta.

Sementara di sisi lain, dari fakta proses pemeriksaan Ombudsman, Kahfi mengungkapkan pihak TNI tidak pernah mengusulkan prajurit aktif untuk menjadi Penjabat kepala daerah.

"Ini koordinasinya di mana. Kemudian kita bicara soal undang-undang TNI yang dilanggar, tapi koordinasi juga nggak ada. Pihak TNI menjelaskan bahwa TNI aktif bisa ditugaskan dengan lembaga yang berbeda, lembaga pemeringah daerah bukan lembaga di bidang keamanan," kata Kahfi.

Selain itu, di dalam proses pemeriksaan Ombudsman keterangan ahli kerangka hukum tidak memadai.

"Dan putusan MK harus dilihat secara komprehensif bukan hanya amar putusan saja, sehingga perintah MK penting untuk dijalankan. Juga belum adanya partisipasi publik," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI