Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, pihaknya mempertanyakan mekanisme yang digunakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penunjukan penjabat kepala daerah.
Pihaknya bersama Kontras dan ICW telah melaporkan ke Ombudsman atas dugaan laporan maladministrasi yang dilakukan Kemendagri. Sebab, menurut mereka, penunjukan penjabat kepala daerah bertentangan dengan asas umum pemerintahan baik, terutama akuntabilitas, partisipatif dan transparansi.
"Sampai hari ini kami (Perludem, Kontras dan ICW) masih nggak tahu mekanisme apa yang sebetulnya digunakan oleh Kemendagri untuk menunjuk pj kepala daerah. Partisipasi seperti apa yang diberikan kepada masyarakat, terutama di daerah dalam menunjuk pj kepala daerah," ujar Kahfi dalam diskusi 'Penunjukan PJ Kepala Daerah Pasca Rekomendasi Ombudsman' secara virtual, Kamis (4/8/2022
Dalam laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman, pihaknya menyoroti alasan penunjukan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki oleh Kemendagri. Pihaknya menilai penunjukan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh terlihat mengada-ngada.
"Misalnya, Mayjen Achmad yang satu hari dilantik staf ahli dan besoknya menjadi pj gubernur ini terlihat mengada-ngada dan memang sudah tidak TNI anggota aktif, ASN Eselon 1 misalnya," ucap Kahfi.
"Tetapi kan ini kan terlihat sangat terlihat mengada-ngada walaupun secara hukum itu mungkin benar, tetapi mengada-ngadanya. Sampai hari ini, kita juga alasan kenapa di Aceh yang ditunjuk itu adalah mantan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda Achmad Marzuki," sambungnya
Selain itu, pihaknya juga menyoroti penunjukan anggota TNI aktif Brigjen Andi Chandra As'aduddin yang menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Menurutnya hal tersebut melanggar UU TNI dan bertentangan dengan semangat reformasi.
"Bukan hanya melanggar hukum, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang TNI, tetapi juga dengan semangat reformasi. Kita nggak mau lagi ada dwifungsi ABRI, kita ingin memisahkan militer dengan dengan urusan-urusan sipil tetapi hal-hal semacam ini kemudian terjadi," ucap dia.
Kahfi menyebut, akan ada anggota TNI aktif atau anggota Polri aktif yang kemungkinan bisa ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah jika hal tersebut dibiarkan.
"Kalau misalnya kita nggak enggak ribut-ribut soal ini, mungkin akan ada banyak lagi anggota-anggota TNI ataupun mungkin Polri aktif yang kemudian ditunjuk sebagai kepala daerah," kata Kahfi.