Penerapan Pasal 55 KUHP Bikin Pengacara Bharada E Bingung: Berarti Ada Orang Lain dan Miliki Niat yang Sama

Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:13 WIB
Penerapan Pasal 55 KUHP Bikin Pengacara Bharada E Bingung: Berarti Ada Orang Lain dan Miliki Niat yang Sama
Kejanggalan Pasal 55 KUHP Bikin Pengacara Bharada E Bingung: Berarti Ada Orang Lain dan Miliki Niat yang Sama. [Suara.com/Alfian Winsnto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada E atawa Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atawa Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun peristiwa bedarah itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Andreas Nahot Silitonga mengaku kebingungan dengan penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP terhadap Richard Eliezer. Pasalnya, dia meyakini kalau dalam insiden ini cuma kliennya saja yang terlibat.

"Itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karna kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," ujar Andreas Nahot di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Dalam pandangan Andreas Nahot, penerapan Pasal 55 KUHP dalam kasus ini tidak tepat. Sebab, jika merujuk pada aturan, penerapan pasal itu memiliki arti adanya pernyertaan.

"Jadi kalau misalnya kami bicara pasal 55, berarti itu ada penyertaan. Ada orang lain yang melakukan bersama-sama dengan dia dan memiliki niat yang sama," sambung dia.

Terhadap penerapan Pasal 56 KUHP, Andreas pun mempunyai penilaian yang sama.

Menurut dia, Richard Eliezer hanya sendiri dalam insiden penembakan pada 8 Juli 2022 tersebut.

"Kalau Pasal 56, dia memberikan sarana. Tapi dia juga harus memiliki niat yang sama. Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1," papar Andreas.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Baca Juga: Apa Itu Status Justice Collaborator yang Ditawarkan LPSK ke Bharada E?

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI