Keras! Kiky Saputri Roasting Angelina Sondakh Soal Kasus Korupsinya: Gabung Partai Jadi Tumbal Sahabat

Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:03 WIB
Keras! Kiky Saputri Roasting Angelina Sondakh Soal Kasus Korupsinya: Gabung Partai Jadi Tumbal Sahabat
Kiky Saputri dan Angelina Sondakh (Instagram/kepoin_trending)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai bebas dari penjara, mantan politisi dari Partai Demokrat Angelina Sondakh kembali muncul di berbagai media.

Sosoknya yang kini berhijab sering muncul di podcast bahkan di televisi.

Belum lama ini, perempuan 44 tahun itu tampi di sebuah acara televisi. Dia di-roasting oleh komika kondang Kaky Saputri.

Dengan sindiran yang khas, Kiky menyatakan bahwa Angelina Sondakh masuk partai bukan jadi pejabat tapi cuma jadi tumbal sahabat.

Baca Juga: Masuk Kandang Rusa, Pria Ini Malah Ngasih Makan Pengunjung di Luar Pagar

"Paling bener jadi artis lagi aja," ungkap Kiky Saputri pada perempuan yang biasa dipanggil Angie.

Kiky Saputri dan Angelina Sondakh (Instagram/kepoin_trending)
Kiky Saputri dan Angelina Sondakh (Instagram/kepoin_trending)

"Orang-orang gabung partai biar jadi pejabat, Mbak Angie gabung partai jadi tumbal para sahabat," tambahnya.

Sebelumnya, pada tahun 2001 Angie dikenal sebagai Puteri Indonesia, dia juga menjadi bintang iklan, dan bintang sinetron.

Pada video tersebut, Angie menyebutkan bahwa masa lalunya sendiri yang tertangkap korupsi tidak untuk ditiru.

"Gue Astaghfirulah, pokoknya jangan ditiru kadang manusia itu enggak malu melakukan kejahatan," ungkap Angie.

Baca Juga: Pesulap Merah Dikritisi Warganet, Malah Salah Paham

Angelina Sondakh Diciduk KPK Tahun 2012

Di tahun 2012, Angelina Sondakh terseret kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak. Angie panggilan akrabnya terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Karena hal itu, ia pun ditangkap hingga akhirnya menjadi tersangka.

Angie ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada 3 Februari 2012 setelah isu dugaan suap dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angie yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR diduga telah menerima suap sebuah perusahaan dan memainkan anggaran pembangunan.

Setelah diselidiki mendalam, Angie pun dinyatakan terbukti bersalah telah menerima pemberian uang sebesar Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika. Angie kemudian masuk penjara dan menjalani berbagai persidangan hingga mendapatkan vonis hakim.

Mantan Politikus Angelina Sondakh (kiri) memberikan paparan saat menjadi narasumber dalam salah satu diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mantan Politikus Angelina Sondakh (kiri) memberikan paparan saat menjadi narasumber dalam salah satu diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Vonis yang diberikan hakim sendiri tidak terjadi dalam satu kali waktu. Awalnya, hakim memutuskan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu sendiri ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Angie kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mengurangi hukumannya. MA pun akhirnya mengabulkan permohonan Angie dan hukuman turun menjadi penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI