Kegirangan Kasus Beras Bansos Jokowi yang Dikubur JNE Disetop Polisi, Hotman Paris: Woi Honor Gue Gimana Nih?

Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:49 WIB
Kegirangan Kasus Beras Bansos Jokowi yang Dikubur JNE Disetop Polisi, Hotman Paris: Woi Honor Gue Gimana Nih?
Kegirangan Kasus Beras Bansos Jokowi yang Dikubur JNE Disetop Polisi, Hotman Paris: Woi Honor Gue Gimana Nih? [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum perusahaan ekspedisi PT JNE, Hotman Paris Hutapea menyambut gembira saat mengetahui kasus beras bantuan sosial (Bansos) Presiden Jokowi di Depok akhirnya disetop oleh Polda Metro Jaya.

Kejadian bermula saat Hotman yang sedang melakukan sesi tanya jawab dengan awak media. Tiba-tiba saja ada seorang jurnalis yang menyampaikan kabar tersebut.

"Siapa yang mengatakan?” kata Hotman, di Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

"Polda," imbuh wartawan tersebut.

Baca Juga: Sengaja Dikubur Agar Tak Disalahgunakan, Hotman Paris: JNE Tak Pernah Menimbun Beras Bantuan Presiden!

Hotman seakan tidak percaya dengan pernyataan wartawan tersebut. Ia kemudian menanyakan kembali, kapan pernyataan itu dirilis oleh pihak kepolisian.

“Barusan,” sebut wartawan melanjutkan.

Mendengar penyataan tersebut, Hotman sontak kegirangan. Tepuk tangan rasa gembira juga terlihat dari manajemen pihak JNE.

"Woi, kalau kasus enggak lanjut honor gue gimana ini? Hahaha. Selanjutnya, kasus beras bantuan presiden itu sudah selesai, case closed,” pungkasnya.

Polisi Setop Kasus

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Penemu Kuburan Beras Bansos di Depok Fitnah JNE

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metto Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana terkait kasus temuan beras Bansos Jokowi yang dikubur di Depok, Jawa Barat, beberapa saat lalu.

Menurutnya, pihak JNE juga sudah melakukan pergantian atas kerugian pakes bansos yang mengalami kerusakan.

Kemudian, cara mengubur dianggap tepat lantaran hal tersebut sesuai dengan prosedur dan melanisme dalam pemusnahan barang rusak.

“Jadi penanaman ini merupakan pemusnahan barang rusak,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI