Menurutnya, pihak JNE juga sudah melakukan pergantian atas kerugian pakes bansos yang mengalami kerusakan.
Kemudian, cara mengubur dianggap tepat lantaran hal tersebut sesuai dengan prosedur dan melanisme dalam pemusnahan barang rusak.
“Jadi penanaman ini merupakan pemusnahan barang rusak,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis.