Suara.com - Polisi menangkap dua suporter Persija terkait kasus pengeroyokan terhadap suporter Persib di Kalimalang, Tambun, Kabupaten Bekasi. Selain mengeroyok, kedua pelaku diduga turut merampas handphone alias ponsel milik korban.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto menyebut pelaku berinisial JR (22) dan MF (22).
“Korban AF, laki-laki, kerugian dua unit handphone,” kata Agung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Agung menuturkan peristiwa ini terjadi pada Senin (25/7/2022) pekan lalu. JR berperan memukul korban. Sedangkan MF berperan merampas handphone.
Dalan melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan senjata berupa stick golf, pedang, celurit, hingga stick baseball.
"Tersangka JR memukul secara asal pada suporter Persib dengan menggunakan alat tersebut sebanyak satu kali mengenai bagian helm, sehingga korban yang dipukul berlari mengamankan diri meninggalkan sepeda motornya,” tuturnya.
“Lalu MF membuka jok motor milik korban menemukan dua unit handphone,” imbuh Agung.
Atas perbuatannya, JR dan MF telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.