Suara.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian bermodus gembos ban di Depok, Jawa Barat. Keempat pelaku masing-masing berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto menyebut korban dalam kasus ini berinisial SS (47).
"Kerugian Rp50 juta," kata Agung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Dalam melancarkan aksinya, kata Agung, keempat pelaku memiliki peran berbeda.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Empat Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban, Ini Perannya
FPS berperan mencari target, FKS sebagai eksekutor, ARA mengawasi sekitar, dan SD berperan menyiapkan paku.
"Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2022 di hotel Reddoors, Taman Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.