Suara.com - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih berkeyakinan jika kliennya hanya melakukan pembelaan diri terkait kasus penembakan yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Klaim itu disampaikan merujuk pada keterangan Richard Eliezer yang mengatakan bahwa Yosua lah yang pertama kali melepaskan timah panas. Menurut tim kuasa hukum, apa yang disampaikan Richard sudah terang benderang.
"Cuma dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear. Bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya, sehingga tadi masih meyakini bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri, tapi itu penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," kata Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Richard di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).
Di sisi lain, Polri menegaskan jika Richard Eliezer bukan melakukan pembelaan diri. Andreas pun tidak masalah dengan pernyataan tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Sayangkan Prosedur Penetapan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
"Ya itu pandangan mereka ya, cuma yang disampaikan oleh klien kami, jelas penembakan itu dilakukan oleh korban terlebih dahulu, sehingga, ya sifatnya adalah untuk membela diri sehingga dia menembakkan juga," sambungnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Akpol hingga Dinonaktifkan
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Kepolisian baru menjelaskan kronologi kasus tersebut setelah tiga hari peristiwa berdarah di rumah Ferdy Sambo terjadi.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.
Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Ferdy Sambo berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Ferdy Sambo.
Ketika itu, Bharada E mendapati Brigadir J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.
Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada dirumah.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Sampai pada akhirnya diambil alih kembali oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu, keluarga Brigadir J belakangan melaporkan balik atas kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka tak percaya kalau Brigadir J semata-mata tewas tertembak.
Tim khusus telah melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atas permintaan keluarga pada Rabu (27/7) lalu.