Suara.com - Hotman Paris Hutapea menganggap tindakan perusahaan jasa ekspedisi PT JNE yang mengubur beras bansos Presiden Jokowi gegara alasan rusak terkena hujan tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Secara hukum, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh JNE," kata Hotman Paris, di Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, penimbunan yang dikatakan dalam video yang viral di sosial media beberapa waktu lalu merupakan fitnah.
Pihak JNE, Hotman melanjutkan, tidak pernah menimbun beras tersebut. Melainkan menguburnya lantaran beras tersebut sudah rusak, agar tidak disalahgunakan. Terlebih, dalam kemasan beras tersebut tercantum logo bantuan presiden.
Baca Juga: Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Penemuan Bansos Presiden Jokowi di Depok Dihentikan
"Itu adalah fitnah, JNE tidak pernah menimbun beras bantuan presiden, tetapi membuang dengan cara mengubur agar tidak disalahgunakan," ungkap Hotman.
Kerusakan yang diakibatkan curah hujan saat pengiriman, lanjut Hotman, sudah digantikan oleh pihak JNE. Sehingga tidak ada keluarga penerima manfaat yang dirugikan atas kerusakan tersebut.
Diketahui, total beras bansos Jokowi yang hendak didistribusikan untuk warga Depok, Jawa Barat mencapai 6.119 ton. Namun, besar paket bansos yang dikubur pihak JNE gegara kemasannya rusak hanya sekitar 3,4 ton. Jika dikalkulasikan jumlah kerusakan hanya sekitar 0,05 persen.
"Beras yang diterima JNE 6.119 ton, yang rusak cuma 3,4 ton atau 0,05 persen. Yang rusak sudah diganti dengan baru. Beras yang rusak menjadi milik JNE," kata dia.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Kuburan Bansos di Depok Dihentikan, Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana