Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku tidak mempermasalahkan perubahan penjenamaan rumah sakit umum daerah yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurutnya, yang penting bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ialah akte legalnya saja.
"Itu kan selera masing-masing," kata Budi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Budi kemudian menyebut kalau Anies sempat membicarakan perihal penjenamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat dengannya.
"Terus terang sempat bicara dengan saya. Mesti dibedakan apa nama legalnya dan nama branding-nya. Misalnya ada rumah sakit (namanya) pakai hospital, kalau kita lihat logonya hospital, tapi di aktenya tetap pakai rumah sakit," jelasnya.
Baca Juga: Ratusan Ton Sampah di Daerah Ini Tak Terangkut ke TPA, Ini Penyebabnya
"Jadi update yang disampaikan ke kami secara legal tetap rumah sakit, tapi branding (merek) logonya memakai definisi rumah sehat," tambah Budi.
Budi menerangkan kalau tidak ada perubahan yang berkenaan dengan legalitas RSUD di wilayah DKI Jakarta.
"Itu seperti perubahan logo sehingga bisa memberikan pesan, perubahan logo memberikan pesan seperti itu," katanya.
"Kalau bagi kita yang penting aktenya legal pakai apa," sambungnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya melakukan perubahan penjenamaan pada rumah sakit milik pemerintah daerah di wilayahnya.
Baca Juga: Menunggu Kiprah Perguruan Tinggi dalam Pengembangan Industri Halal
Anies menyebut bahwa setelah jenamanya diubah menjadi rumah sehat, rumah sakit juga akan menjalankan upaya promotif dan preventif, mempromosikan pola hidup sehat dan pencegahan penyakit. [ANTARA]