Suara.com - Keberadaan kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menjadi hal penting untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J yang diduga tewas ditembak Bharada E, Jumat (8/7/2022) lalu. Namun diketahui CCTV itu diklaim mengalami kerusakan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menanti penjelasan kepolisian terkait rusaknya CCTV itu.
"Misalnya ya, ini kenapa ini CCTV-nya tidak berfungsi apakah disambar petir, atau karena lama tidak berfungsi? Kan dua keterangan berbeda. Komnas HAM ini kan tidak punya wewenang menyita, tapi kami punya wewenang untuk bertanya, coba jelaskan apa yang sebenarnya terjadi," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/8/2022).
Kata dia, jika nantinya tidak mendapatkan jawaban yang jelas terkait kerusakannya, Komnas HAM siap melapor ke ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Kalau memang nanti tidak dijelaskan dengan baik kami, akan laporkan ke Pak Menko Polhukam, Pak mereka tidak mau menjelaskan, padahal kami penting untuk mendapatkan informasi itu, untuk mengetahui duduk soalnya," kata Taufan.
"Kalau seandainya, kami berandai-andai oh ya ini sudah rusak sejak lama, maka kami akan mencari dari sumber-data yang lain, entah dari HP atau yang lain. Tapi ternyata ada kesengajaan itu kan masalah," sambungnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah telah menggali keterangan dari Tim Siber dan Digital Forensik Polri terkait CCTV dan handphone (HP) dalam peristiwa penembakan yang terjadi. Hasilnya Komnas HAM diperlihatkan 20 rekaman kamera CCTV yang diperoleh dari 27 titik. Dalam rekaman kamera CCTV, salah satunya menunjukkan Putri istrinya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir J beserta ajudan lain melakukan tes PCR bersama sesaat sebelum peristiwa penembakan.
Kemudian ada data yang menunjukkan keberadaan masing-masing pihak saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J. Keberadaan masing-masing pihak saat kejadian itu diperoleh dari teknik cell dump, yakni dengan melacak keberadaan mereka melalui telepon genggamnya atau HP. Data itu selanjutnya bakal dianalisis Komnas HAM.
Bharada E Resmi Tersangka
Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Kasus Ferdy Sambo, Berpotensi Tersangka hingga Minta Doa Istri Cepat Sembuh
Bharada E resmi berstatus tersangka terkait kematian Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian sebelumnya, mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan, sementara Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.
"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan.
"Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.
Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.
Kasus yang menjerat Bharada E ini kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir J.
"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.
"Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka, langsung kita tangkap dan kami tahan."