Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono di kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur (Jatim).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Sehingga, kata Ali, KPK sudah menargetkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Ali juga belum dapat menyampaikan detail pihak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun kronologis perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah ini.
"Kronologi dugaan perbuatan pidananya termasuk pasal-pasal pidana yang disangkakan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujar Ali.
Ali menyebut proses penyidikan perkara ini pun telah dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik. Di antaranya, dengan memeriksa berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana.
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini agar masyarakat juga dapat turut mengawasi," katanya.