Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E Selama Ditahan, LPSK: Supaya Tidak Ada Intervensi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:20 WIB
Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E Selama Ditahan, LPSK: Supaya Tidak Ada Intervensi
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri untuk menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Selain itu, Hasto menyebut kalau perlindungan oleh Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E. Sebab, jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk, misalnya keracunan, melakukan upaya bunuh diri, penyiksaan di tahanan dan lain sebagainya.

"Harapan kami itu dilakukan oleh kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Kahiyang Ayu Harap Kampus UMKM Shoope Bantu Pemasaran Digitalisasi

LPSK menilai perlindungan terhadap Bharada E penting karena hal tersebut akan berkaitan langsung dengan proses, pengumpulan keterangan hingga proses peradilan bagi yang bersangkutan.

"Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul," ucap Hasto.

Sebagai tambahan informasi, LPSK menjamin akan memberikan perlindungan kepada Bharada E meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus sebagai pemohon di lembaga tersebut.

Namun, paparnya, untuk menjadi terlindung LPSK, Bharada E terlebih dahulu harus menyanggupi sebagai "justice collaborator" atau saksi pelaku yang bekerjasama dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Viral Kursi Kelas Punya Desain Aneh dari Semen, Warganet: Ide Siapa Ini?

Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Turut Serta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI