Terkait izin yang dimiliki oleh padepokan tersebut, pihak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr Christine Indrawati mengungkap fakta mengejutkan.
Christine menyebut bahwa padepokan tersebut statusnya terdaftar sebagai panti pijat, sehingga menambah daftar polemik padepokan milik Gus Samsudin itu.
“Benar. Izinnya sebagai penyehat tradisional pemijat,” ujar Christine ketika dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Izin tersebut diperoleh pada 2021 dan berlaku untuk masa dua tahun.
Meski berizin panti pijat, kenyataan praktik di lapangan berbeda lantaran Gus Samsudin memakai metode rukyah untuk menyembuhkan pasien yang datang ke padepokannya.
Kontributor : Armand Ilham