![Suasana rumah orangtua Bharada E di Perumahan Tamara Residence, Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado tampak sepi. [BeritaManado.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/04/44691-suasana-rumah-orangtua-bharada-e-di-perumahan-tamara-residence-kelurahan-mapanget-barat.jpg)
“Kalau itu saya tidak tau, saya hanya bisa memberikan keterangan sebatas membenarkan terkait domisili tersebut,” katanya.
Untuk diketahui, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhentin sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," katanya.