- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila berdasarkan BPUPKI
Sidang BPUPKI yang kedua tanggal 10-17 Juli 1945, membahas kembali rumusan hukum dasar negara ini. Rumusan terakhir (Piagam Jakarta) lantas disempurnakan lagi.
Berdasarkan rumusan BPUPKI, berikut ini bunyi rumusan Pancasila sebelum resmi menjadi pancasila.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila berdasarkan UUD 1945
Sebelum akhirnya menjadi Pancasila seperti sekarang, rumusan dari sidang BPUPKI juga masih dibahas lagi dalam sidang PPKI, Konstitusi RIS dan UUD sementara.
Kegagalan konstituante untuk menyusun UUD baru pengganti UUD Sementara, membuat Presiden Soekarno mengambil langkah dengan menetapkan kembali UUD 1945 yang disahkan PPKI.
Dengan begitu, rumusan Pancasila di dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan. MPR lalu menerima rumusan ini dan menetapkannya dalam Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Kepastian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Landasan Negara.
Bunyi rumusan Pancasila dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun bunyi Pancasila yang resmi sampai sekarang dan menjadi bagian dari ideologi negara adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Arti dan Fungsi Pancasila: Bukan Hanya Sebagai Dasar Negara
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusian Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Demikian beberapa rumusan Pancasila hingga akhirnya disahkan dalam UUD 45 seperti sekarang. Informasi ini didapatkan dari laman p2k.unkris.ac.id milik Universitas Krisnadwipayana.