Ini Daftar Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Wajib Diketahui

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:37 WIB
Ini Daftar Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Wajib Diketahui
Ilustrasi masyarakat perkotaan - hak dan kewajiban warga negara (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Pasal 28C (ayat 1) tentang hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. 

7. Pasal 28C (ayat 2) tentang hak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.

8. Pasal 28D (ayat 1) tentang Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum 

10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi,  hak untuk tak disiksa, Hak untuk hidup, hak untuk tidak diperbudak, hak beragama serta hak kemerdekaan pikiran & hati nurani 

Demikian pembahasan mengenai  hak dan kewajiban warga negara yang perlu diketahui oleh setiap warga negara Indonesia. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI