Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana di balik penemuan beras bansos Presiden Jokowi yang dikubur di kawasan Tugu Jaya, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa beras yang dikubur tersebut benar dalam keadaan rusak. Selain itu, JNE selaku penyalur bansos yang bekerja sama dengan vendor telah menggantinya.
"Bukti dokumennya ada. Makanya kita katakan tidak ditemukan unsur pidananya," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Berdasar hal tersebut, kata Aulia, pihaknya juga akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Ya, kita hentikan," ucapnya.
Mengutip DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com, peristiwa ini terungkap berawal dari kecurigaan seorang warga bernama Rudi Samin yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tersebut. Rudi mengaku mendapat laporan dari salah satu rekannya yang bekerja di JNE.
"Saya dapat informasi dari orang dalam JNE yang katanya ada pemendaman sembako," ujarnya.
Berangkat dari rasa penasaran tersebut, Rudi Samin kemudian melakukan penelusuran informasi itu dengan menggali sebagian lahan.
Baca Juga: Tarif Integrasi Antarmoda di DKI Jakarta Siap Diterapkan Pertengahan Agustus
"Saya telusuri sehari tidak dapat," ungkapnya.