5 Fakta Nasib Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Bisa Jadi Tersangka?

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:14 WIB
5 Fakta Nasib Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Bisa Jadi Tersangka?
Irjen Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keterlibatan Kadiv Propam Mabes Polri Nonaktif, Irjen Ferdy Sambo sebagai pemilik rumah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir J kini kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini untuk melengkapi bukti dan kelengkapan kasus. 

Sementara itu, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J sebelum penembakan, juga belum tampak di publik walau sudah dipanggil oleh kepolisian sebelumnya.

Simak inilah 5 fakta nasib Ferdy Sambo yang kini kembali menjalani pemeriksaan.

1. Penuhi panggilan pemeriksaan

Usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, pemanggilan pemeriksaan kepada Irjen Ferdy Sambo dilakukan kembali demi mendapatkan informasi yang lebih lengkap untuk bukti peradilan.

Irjen Ferdy Sambo pun memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan berada di tempat tepat waktu, yaitu pukul 09.57 WIB pagi tadi, Kamis (4/8/2022), dengan jadwal pemeriksaan yang sudah ditetapkan sebelumnya akan dimulai pukul 10.00 WIB.

2. Pemeriksaan ke 4

Kehadiran Irjen Ferdy Sambo ini diungkapnya sebagai pemeriksaan ke empat yang sudah dijalaninya, selama ditetapkan sebagai saksi dalam kasus penembakan Brigadir J yang terjadi pada Jumat (08/07/2022) lalu.

3. Diperiksa oleh timsus

Baca Juga: Irjen Ferdi Sambo Diperiksa Empat Kali terkait Kasus Kematian Brigadir J

Pada pemeriksaan hari ini, Kamis (04/08/2022), Irjen Ferdy Sambo berhadapan dengan timsus Polri yang menjadi garda utama penyelidikan kasus penembakan Brigadir J.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI