Polri Sebut Jika Ada Anggota yang Tahu dan Terlibat dalam Kasus Penembakan Brigadir J Bisa Kena Sanksi Etik

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:05 WIB
Polri Sebut Jika Ada Anggota yang Tahu dan Terlibat dalam Kasus Penembakan Brigadir J Bisa Kena Sanksi Etik
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut mengerahkan inspektorat khusus (Irsus) dalam kasus penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo. Hal itu dilakukan guna menelisik informasi soal keterlibatan anggota polisi lain dalam kasus ini.

Nantinya, anggota polisi lain yang mengetahui dan terlibat dalam insiden tersebut bakal dikenakan sanksi etik. Meski demikian, hal tersebut akan ditanyakan lebih lanjut kepada Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri.

"Ya betul, sidang kode etik. Nanti saya tanyakan wairwasum (Wakil Inspektur Pengawasan Umum) ya apakah akan dirilis hari ini atau besok," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Dalam konfrensi pers kemarin malam, Rabu (3/8/2022), Dedi mengatakan, Polri bakal memeriksa siapa saja yang terkait dalam peristiwa polisi tembak polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bukan 8 Juli, Ferdy Sambo Ternyata Sudah di Jakarta pada 7 Juli, Sehari Sebelum Peristiwa Penembakan Brigadir J

Dia menyebutkan, selain Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri yang bekerja secara maraton melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP), juga terdapat institusi Inspektorat Khusus (Irsus) yang bakal memeriksa siapa saja yang terkait peristiwa tersebut.

“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” kata Dedi di Mabes Polri, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (3/8) malam.

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di TKP Duren Tiga.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Berskrim Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI