7 Fakta Nasib Bharada E Jadi Tersangka: Dugaan Peran hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:04 WIB
7 Fakta Nasib Bharada E Jadi Tersangka: Dugaan Peran hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penembakan dua anggota polisi, Brigadir J dan Bharada E kini memasuki babak baru. Setelah melakukan beberapa tahap penyidikan, Bharada E kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian  Brigadir J.

Dugaan keluarga Brigadir J atas adanya pembunuhan berencana ini pun masih menjadi bahan untuk diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Adapun penetapan Bharada E sebagai tersangka ini pun masih menimbulkan banyak spekulasi di dalamnya.

Simak inilah 7 fakta nasib Bharada E usai ditetapkan jadi tersangka.

1. Awalnya hanya jadi saksi

Baca Juga: Bukan 8 Juli, Ferdy Sambo Ternyata Sudah di Jakarta pada 7 Juli, Sehari Sebelum Peristiwa Penembakan Brigadir J

Status Bharada E sebelumnya hanya menjadi saksi dalam kasus penembakan ini. Bharada E yang sempat tidak diketahui keberadaannya akhirnya pertama kali muncul pada Selasa, (26/07/2022) dalam pemeriksaan Komnas HAM. 

2. Dugaan peran Bharada E

Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini sebelumnya sudah diprediksi oleh Kompolnas Poengky Indarti. Ia mengungkap bahwa bukti bukti yang dikumpulkan dan menjadi bahan penyelidikan membuktikan bahwa dugaan peran Bharada E sebagai penembak Brigadir J sesuai prediksi. 

3. Bukti penembakan Brigadir J

Beberapa barang bukti yang telah dikumpulkan dan diserahkan kepada Bareskrim untuk ditindaklanjuti menjadi latar belakang penetapan Bharada E.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Berskrim Polri

Barang bukti berupa rekaman CCTV, ponsel, dan beberapa barang bukti di TKP kini sudah diserahkan ke laboratorium forensik Polri demi mendalami penyebab kematian Brigadir J. 

4. Bukan upaya pembelaan diri

Fakta mengejutkan lainnya datang dari pernyataan Dirtipidum Mabes Polri, Brigjenpol Andi Rian yang menyatakan bahwa tindak pidana penembakan Bharada E ke Brigadir J bukanlah upaya pembelaan diri, namun termasuk tindakan pembunuhan.

5. Langsung ditahan Bareskrim

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, (03/08/2022), Bharada E langsung ditahan dan diserahkan kepada Bareskrim Dirtipidum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengungkap akan kembali memanggil saksi saksi baru demi mengumpulkan semua bukti untuk peradilan terhadap Bharada E.

6. Dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan

Penyelidikan kepolisian atas kasus Brigadir J ini menyimpulkan bahwa Bharada E sebagai tersangka akan dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP yang berisi tentang tindak perampasan nyawa atau tindakan pembunuhan kepada seseorang termasuk dalam tindak pidana.

7. Terancam hukuman penjara

Atas pasal pasal yang telah menjeratnya, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara karena terbukti telah menghilangkan nyawa seseorang.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI