Suara.com - Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkap temuan baru terkait kematian Brigadir J. Atasan Brigadir J yaitu Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo ternyata tidak pulang bersamaan dengan istrinya Putri, Brigadir J, dan Bharada E dari Mangelang ke Jakarta.
Dikatakan Taufan, Irjen Ferdy Sambo ternyata pulang sehari lebih dulu dari Mangelang, sebelum peristiwa penembakan terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Timur pada Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo tiba di Jakarta pada Kamis, 7 Juli 2022 pagi bersama salah satu ajudannya.
"Sebelumnya kami katakan tanggal 8 (Juli) tapi data kemudian yang kami temukan valid sekali, dari tiket yang kami dapatkan tanggal 7 (Juli) pagi, tapi yang pasti tidak bersama seperti yang selama ini seolah mereka satu rombongan, itu clear," kata Taufan saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2022).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya, bersama Brigadir J, Bharada E dan sejumlah ajudan lainnya disebut tiba pada hari yang sama di Jakarta yakni pada Jumat (8/7/2022), sesaat sebelum peristiwa penembakan.
Baca Juga: Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi Justice Collaborator, Ini Penjelasan LPSK
"Iya, awalnya kan kami kira sama harinya. Tapi ternyata setelah kami telusuri, kami dapat bukti yang lebih terbaru. Bukti terbaru itu (Sambo) menunjukkan pulang satu hari sebelumnya, dengan pesawat," kata Taufan.
Sementara itu berdasarkan informasi yang sebelumnya diterima Suara.com dari seorang sumber, beberapa jam sebelum Brigadir J dilaporkan tewas akibat peristiwa baku tembak dengan Bharada E, sekitar pukul 15.29 WIB tampak Ferdy Sambo menggunakan seragam polisi dan satu ajudannya mendatangi rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling, yang masih di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bersamaan dengan itu datang juga tenaga kesehatan yang akan melakukan tes PCR.
Sekitar pukul 15.40 WIB, Putri bersama para ajudan, termasuk Bharada E dan Brigadir J datang ke rumah pribadi, sepulang perjalanan mereka dari Mangelang.
Mereka dalam keadaan sehat. Putri terlihat menggunakan sweater hijau. Sementara Brigadir J menggunakan pakaian berwarna putih dan Bharada E mengenakan baju biru.
Dalam rekaman CCTV terlihat mereka melakukan tes PCR satu persatu, termasuk Putri, Bharada E dan Brigadir J. Tes PCR selesai sekitar pukul 16.07 WIB. Namun dalam rekaman kamera CCTV yang diperlihatkan sumber Suara.com tidak menunjukkan Ferdy Sambo ikut melakukan tes PCR.
Sementara merujuk pada pernyataan Komnas HAM, disebutkan pada pukul 16.31 WIB para ajudan termasuk Bharada E dan Brigadir J berkumpul bersama dalam keadaan santai. Mereka bercengkrama sambil tertawa bersama. Hal itu diketahui berdasarkan komunikasi terakhir Brigadir J dengan kekasihnya Vera.
Vera mengaku berkomunikasi terkahir pukul 16.31, pada saat berbicara dengan Brigadir J, dia mendengar suara gelak tawa. Suana santai itu juga telah dikonfirmasi Komnas HAM kepada para ajudan Ferdy Sambo.
Kembali pada sumber Suara.com, sekitar antara pukul 17.09 dan 17.12 WIB, mereka meninggalkan rumah pribadi ke rumah dinas. Termasuk diantaranya Brigadir J, Bharada E dan Putri. Rumah dinas Ferdy Sambo berjarak cukup dekat dengan rumah pribadi.
Berselang beberapa menit, Ferdy Sambo bersama ajudannya meninggalkan rumah pribadi. Dia pergi berlain arah dengan rombongan Putri. Sumber Suara.com belum dapat memastikan kemana Ferdy Sambo pergi.
Pada pukul 17.23 WIB, masih rekaman kamera CCTV yang ditunjukkan sumber Suara.com, terlihat mobil kendaraan Ferdy Sambo berusaha putar balik. Dalam rekaman itu melihatkan juga motor patwal yang didepan berusaha memutar balik.
Jika merujuk pada pernyataan, Ahmad Taufan Damanik beberapa waktu lalu, berputarnya rombongan Ferdy Sambo, karena mendapat telepon dari istrinya Putri, terkait peristiwa penembakan.
Taufan juga mengungkapkan dari rekaman kamera CCTV yang diperoleh timnya, tampak Putri yang kembali ke rumah pribadi dalam keadaan menangis. Kondisi menangis itu bahkan dikatakannya sangat jelas terlihat di rekaman CCTV. Putri kembali didampingi asisten rumah tangga.
Kembali merujuk sumber Suara.com, sekitar pukul 20.00 WIB rekaman kamera CCTV yang ditunjukkannya, memperlihatkan ambulans yang tiba di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Bharada E Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.
"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan.
"Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.
Berdasarkan pasal yang dijerat ke Bharada E, menurut Andi Rian, Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri.
Kasus yang menjerat Bharada E ini kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir J.
"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.
"Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka, langsung kita tangkap dan kita tahan," lanjutnya.