5 Fakta Terkini Pemeriksaan Ferdy Sambo, Publik Diharap Tak Buat Asumsi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:48 WIB
5 Fakta Terkini Pemeriksaan Ferdy Sambo, Publik Diharap Tak Buat Asumsi
Irjen Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo kini tengah memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022) sebagai saksi kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy dijadikan saksi kasus tersebut lantaran penembakan terjadi di kediamannya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada pertengahan Juli lalu.

Pemeriksaan terkini sosok Kadiv Propam nonaktif tersebut menghadirkan dirinya sebagai saksi atas penembakan Brigadir J yang diduga oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut fakta pemeriksaan terkini Ferdy Sambo di kantor Bareskrim Polri.

1. Pakai seragam lengkap, jalani pemeriksaan keempat

Baca Juga: Isi Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E

Ferdy Sambo tampak mengenakan seragam polisi lengkap ketika tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.50 WIB. Ia dikawal oleh Propam Polri untuk menjalani pemeriksaannya yang keempat dalam kasus penembakan ajudannya, Brigadir J.

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," terang Ferdy ke awak media di lokasi.

Adapun sebelumnya, eks Kadiv Propam tersebut menjalani pemeriksaan di Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," timpal Ferdy.

2. Berikan doa pada mendiang Brigadir J

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka, Rumahnya di Manado Kosong Melompong

Alumnus Akademi Kepolisian tahun 1994 itu memohon maaf kepada Polri atas insiden yang terjadi di kediamannya.

"Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ungkap dia.

Terkait dengan ajudannya yang tewas dalam penembakan itu, Ferdy berbelasungkawa dan mengirimkan doa pada mendiang Brigadir J.

"Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan," ucap Ferdy.

Kendati menyampaikan kalimat belasungkawa, Ferdy sempat menyinggung tentang perlakuan Brigadir Josua terhadap istrinya yang kini sedang dalam masa pemulihan trauma.

"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya," singgung dia.

3. Minta doa agar sang istri lekas pulih

Istri Ferdy Sambo kini diketahui sedang dalam masa pemulihan trauma. Sontak, Ferdy meminta doa pada masyarakat agar istrinya lekas pulih.

"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih," ucap Ferdy memohon doa.

"Tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," Sambo menambahkan.

4. Ferdy Sambo: Mohon masyarakat tidak membuat asumsi

Menyoal perkembangan kasus penembakan ajudannya, Ferdy Sambo meminta kepada publik membuat asumsi di luar fakta yang disampaikan oleh tim penyidik. Baginya, asumsi-asumsi yang mencuat justru akan membuat fakta penyelidikan menjadi simpang siur.

Ia juga meminta agar publik bersabar terhadap penyelidikan kasus itu.

"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya," pungkas Ferdy.

5. Pengamat melihat potensi Ferdy menjadi tersangka menyusul Bharada E

Kini, Bharada E resmi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J yang merupakan rekannya sendiri. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa ada potensi Ferdy dapat menyusul Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu akan terjadi jika kepolisian mengumpulkan bukti yang cukup untuk menyangkakan sosok eks Kadiv Propam itu.

"Maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam keterangan persnya, Kamis (4/8/2022).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI