Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi Justice Collaborator, Ini Penjelasan LPSK

Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:46 WIB
Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi Justice Collaborator, Ini Penjelasan LPSK
Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA/Muhammad Zulfikar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan jika sosok Bharada E masih bisa dilindungi oleh instansi. Pernyataan ini diungkap setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK, Hasto A Suroyo menjelaskan, perlindungan terhadap Bharada E bisa dilakukan asalkan ia bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sebagai informasi, Bharada E dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Suryoto menerangkan bahwa pasal itu bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.

Baca Juga: Beredar Video Saat Ferdy Sambo Masih Jadi Bawahan Polisi Penembak Teroris Bom Sarinah, Netizen: Takdir Orang Berbeda

Meski demikian, lanjut Suryoto, hal itu tetap kembali kepada Bharada E apakah bersedia menjadi justice collaborator atau tidak dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Menurutnya, tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka wajib memenuhi persyaratan dari lembaga itu. Apalagi ia menilai Bharada E bukan pelaku utama.

"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," jelas Suroyo.

Pascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan LPSK apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Isi Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang Menjerat Bharada E

Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI