Suara.com - Polda Metro Jaya mengklarifikasi soal insiden anggota polisi yang terluka karena kelalaian anggota lain saat membersihkan senjata api hingga tertembak.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada mulanya Brigadir AS dan Bripda EP sedang bertugas menjaga salah satu kantor bank di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat pada Rabu (3/8/2022).
Kedua anggota polisi itu memang dilengkapi dengan senjata api sesuai prosedur untuk menjaga keamanan nasabah.
Zulpan menjelaskan bahwa brigadir merupakan orang yang memegang senjata. Ia membersihkan selongsong senjata sambil mengobrol lalu bermaksud memasukkan sarung pistol di pinggang.
"Yang pegang senjata adalah si brigadir, dia membersihkan selongsong senjata sambil ngobrol dia bersihkan, kemudian dia bermaksud memasukkan sarung pistol di pinggang," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan bahwa pemicu senjata tidak sengaja tertarik sehingga meletus saat Brigadir AS memasukkan senjata ke sarung pistol (holster) di pinggang.
Peristiwa itu terjadi di pos keamanan salah satu bank BUMN di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.
Anggota lain bernama Bripda EP mengalami luka namun tidak melukai organ vital. Usai kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Sebelum (senjata) itu dimasukkan, mungkin cara megangnya jarinya masuk ke dalam itu pemicu. Melukai tapi tidak bahaya, tidak mematikan, tidak di bagian organ yang mematikan," ujar Zulpan.
Baca Juga: Meski Tak Sengaja, Polda Metro Tetap Tindak Brigadir AS Buntut Tertembaknya Bripda EP
Zulpan menambahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memeriksa Brigadir AS untuk diketahui pelanggaran disiplin atau kode etik dan kemungkinan unsur pidana yang dilakukan.
"Pelaku yang melakukan kelalaian ini akan diambil tindakan oleh Propam, diperiksa disiplin dan kode etik, nanti Propam melihat apa ada unsur pidana atau disiplin. Apa pun itu alasannya habis dibersihkan memasukkan harus tetap hati-hati," tutur dia. [ANTARA]