Suara.com - Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam rangka memperluas akses pendidikan kepada warganya, Pemprov DKI menghadirkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus adalah perluasan dari KJP yang sudah ada sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, program KJP Plus merupakan penyempurnaan program subsidi pendidikan yang telah ada sebelumnya. Tadinya, subsidi diperuntukkan bagi anak usia 7-18 tahun. Sementara, KJP Plus diperuntukkan bagi anak usia 6-21 tahun.
“KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warganya dari kalangan masyarakat kurang mampu, agar mereka mampu menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta, dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020, tujuan KJP Plus adalah mendukung wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata, serta menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
Baca Juga: Pemprov DKI Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Berlaku di 31 RSUD
“Selain itu, KJP Plus juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan, menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi, dan menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, kursus, atau pelatihan,” terang Nahdiana.
Penerima KJP Plus dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan non-tunai. Dengan begitu, siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah serta uang saku. Sementara, dana non-tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam sekolah, sepatu, tas, kacamata, serta alat bantu pendengaran.
Nahdiana mengungkapkan, penerima KJP Plus pun dapat memasuki beberapa tempat rekreasi atau wisata secara gratis. Namun, akses itu hanya berlaku pada Sabtu, Minggu, serta masa liburan sekolah.
"Salah satunya bisa masuk Ancol secara gratis. KJP Plus juga dapat digunakan untuk masuk ke Monumen Nasional (Monas), Museum Seni dan Keramik, serta Taman Margasatwa Ragunan,” jelasnya.
Penerima KJP Plus
Baca Juga: Citayam Fashion Week Tuai Pro dan Kontra, Begini Sikap Pemprov DKI Jakarta
KJP dimulai sejak 2013 hingga 2017, sementara KJP Plus dimulai sejak 2018 sampai sekarang. Penerima KJP adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu sesuai usulan sekolah, sedangkan sasaran penerima KJP Plus diperluas. Calon penerima KJP Plus meliputi yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan DTKS Daerah, Anak Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) di bawah pembinaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Penyandang Disabilitas, Anak dari Penyandang Disabilitas, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak Pengemudi JakLingko, Peserta Didik Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), dan Anak Tidak Sekolah (ATS) untuk kembali bersekolah.
Nahdiana menjelaskan, ada tiga kategori siswa penerima dana KJP Plus Tahap 1 2022. Pertama, terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di DKI Jakarta. Kedua, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ketiga, warga berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dana KJP Plus bisa dimanfaatkan siswa sekolah negeri maupun swasta di Jakarta, dengan memenuhi persyaratan di atas. Berikut rincian besaran dana KJP Plus Tahap 1 2022:
- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan;
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan;
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan;
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan.
"Bantuan uang tunai yang diberikan mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan. Bagi siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama lima bulan," ucapnya.
Selain itu, Pemprov DKI menambahkan pula bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Rp210.000 menjadi Rp300.000 per bulan, dengan dana tarikan tunai Rp150.000 per bulan. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) pun diberikan Rp1.800.000 per semester, dengan dana tarikan tunai Rp150.000 per bulan.
Proses pencairan dana dibagi menjadi dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sedangkan dana berkala diberikan setiap akhir semester. Bantuan dana KJP Plus Tahap 1 tahun ini sudah dicairkan pada 15 dan 17 Juni 2022 lalu. Total penerima KJP Plus Tahap 1 2022 ini sebanyak 849.170 siswa.
Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)
Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan Program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
“BPMS DKI Jakarta 2022 diberikan Pemprov sebagai upaya meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah swasta, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA),” tuturnya.
Bantuan ini dikhususkan bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah swasta, bukan sekolah negeri. Karena sekolah swasta memiliki kebijakan bagi peserta didik untuk membayar biaya pendidikan masuk sekolah. Sementara, sekolah-sekolah negeri di Jakarta sudah tidak ada biaya pendidikan masuk sekolah alias sudah gratis.
Dana BPMS ini, untuk peserta didik setingkat SD akan mendapatkan bantuan maksimal senilai Rp1 juta, siswa SMP/sederajat mendapatkan bantuan maksimal senilai Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapatkan bantuan senilai Rp2,5-10 juta.