Kasus Baru, KPK Usut Dugaan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Tilap Duit BUMD Pakai Modus Pengeluaran Fiktif

Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:09 WIB
Kasus Baru, KPK Usut Dugaan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Tilap Duit BUMD Pakai Modus Pengeluaran Fiktif
Kasus Baru, KPK Usut Dugaan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Tilap Duit BUMD Pakai Modus Pengeluaran Fiktif. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut adanya sejumlah aliran uang dari kas Badan Usaha Milik daerah (BUMD) yang masuk ke kantong pribadi Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Diduga, aliran dana itu merupakan pengeluaran uang fiktif.

Fakta itu ditemukan penyidik KPK setelah memeriksa saksi, Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi, Indra Rismanto dan Manager Representative dan Reporting di PT Benuo Taka Wailawi, Ramadhani.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'Ud) dan kawan kawan yang berasal dari kas BUMD dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Diketahui, KPK sedang menyelidiki kasus baru yang diduga turut melibatkan Abdul Gafur terkait dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2022.

Dalam penyelidikan kasus baru itu, KPK sempat gagal memeriksa Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Dwi Anggoro dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyelidikan kasus yang sama. Dwi tidak bisa memenuhi panggilan dan meminta agar KPK menjadwalkan ulang agenda pemeriksaannya. 

KPK sebelumnya sudah menjerat Adul Gafur terkait suap proyek serta izin lahan di Kab PPU. Kasus ini kini sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Samarinda, Kalimantan.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Ali pun belum dapat menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK maupun perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan.

"Kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Lagi Bela Mardani Maming, Bambang Widjojanto: dari Awal Saya Komitmen jadi Lawyer di Praperadilan Saja

Hingga kini, kata Ali, penyidik antirasuah masih mengumpulkan sejumlah bukti agar terus membuat terang proses penanganan perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI