Tak Lagi Bela Mardani Maming, Bambang Widjojanto: dari Awal Saya Komitmen jadi Lawyer di Praperadilan Saja

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat
Tak Lagi Bela Mardani Maming, Bambang Widjojanto: dari Awal Saya Komitmen jadi Lawyer di Praperadilan Saja
Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak jadi pengacara politisi PDIP Mardani H. Maming lagi. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

"Itu sebabnya di surat kuasa pendampingan pemeriksaan sebelumnya nama saya pun tidak ada."

Suara.com - Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) menegaskan sudah tidak menjadi kuasa hukum Bendahara Umum PBNU nonaktif, yang juga politisi PDIP Mardani H. Maming saat berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BW menjelaskan dirinya hanya terlibat menjadi bagian tim hukum ketika Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sedari awal saya hanya komitmen untuk menjadi lawyer di praperadilan saja," ucap BW dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Maka itu, kata BW, terkait pemeriksaan perdana Maming menjadi tersangka setelah dilakukan penahanan memang dirinya sudah tidak lagi tergabung untuk mendampingi Maming yang dijerat KPK kasus suap izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu itu.

Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang

"Itu sebabnya di surat kuasa pendampingan pemeriksaan sebelumnya nama saya pun tidak ada," ungkapnya.

BW pun meyakini bahwa tim hukum yang menjadi pembela Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia saat ini dapat memberikan pembelaan yang jauh lebih kuat.

"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar karena ini underlying nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis," kata dia.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya salah satu tim kuasa hukum Mardani H. Maming, Abdul Qodir, yang mendampingi kliennya diperiksa perdana penyidik sebagai tersangka mengatakan BW dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana sudah tidak lagi menjadi bagian tim pembela Maming dalam perakaranya.

"Nah, kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh pak Mardani Maming," kata Abdul di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim

"Pak BW (Bambang Widjojanto) dan pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa. Per hari ini, ya, sudah pak Denny sama pak Bambang," sambungnya.