5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka: Sempat Minta Perlindungan, Dijerat Pasal Berlapis

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:25 WIB
5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka: Sempat Minta Perlindungan, Dijerat Pasal Berlapis
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Bharada E minta perlindungan LPSK

Usai kematian Brigadir J, nama Bharada E terus muncul di media massa dan disebut sebagai salah satu orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Karena itulah Bharada E sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, pada Rabu (20/7/2022) lembaganya telah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E dan juga istri Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E menyebut, langkah kliennya meminta perlindungan LPSK adalah sebagai upaya pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

3. Bharada E diperiksa Komnas HAM

Pada 26 Juli 2022 lalu, Bharada E memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J.

Ia tiba di Komnas HAM pukul 13.26 WIB dengan pengawalan sejumlah petugas. Ini adalah momen pertama kalinya Bharada E muncul di hadapan media, setelah kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik.

Ketika turun dari mobil dan hendak masuk ke kantor Komnas HAM, Bharada E bungkam dan tidak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.

Baca Juga: Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan

Pemeriksaan Komnas HAM terhadap Bharada E selesai pukul 18.22 WIB. Usai diperiksa, ia pun kembali tidak mengeluarkan sepatah kata pada awak media yang telah menunggunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI