Suara.com - Kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Setelah hampir satu bulan kasus tersebut bergulir, kepolisian akhirnya menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.
Ia disebut menembak Brigadir J dari jarak dekat dan bukan dalam rangka untuk membela diri. Kini Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka dan setelah itu akan langsung ditahan.
Bagaimana Bharada E bisa terseret dalam kasus ini? Berikut deretan fakta-faktanya.
1. Bharada E terlibat aksi saling tembak dengan Brigadir J
Baca Juga: Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan
Kasus ini bermula pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, peristiwa itu bermula saat Brigadir J secara diam-diam memasuki kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Saat kejadian, Irjen Pol Ferdy Sambo disebut sedang tidak ada di rumah karena sedang melakukan tes PCR.
Sesaat sebelum peristiwa saling tembak itu terjadi, Bharada E mengaku mendengar teriakan di kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ia langsung bergegas menuju kamar dan mendapati Brigadir J sedang menodongkan senjata api ke kepala istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sosok Bharada E, Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Alhasil terjadilah aksi saling tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada kematian Brigadir J.
2. Bharada E minta perlindungan LPSK
Usai kematian Brigadir J, nama Bharada E terus muncul di media massa dan disebut sebagai salah satu orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Karena itulah Bharada E sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, pada Rabu (20/7/2022) lembaganya telah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E dan juga istri Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Bharada E menyebut, langkah kliennya meminta perlindungan LPSK adalah sebagai upaya pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
3. Bharada E diperiksa Komnas HAM
Pada 26 Juli 2022 lalu, Bharada E memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia tiba di Komnas HAM pukul 13.26 WIB dengan pengawalan sejumlah petugas. Ini adalah momen pertama kalinya Bharada E muncul di hadapan media, setelah kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik.
Ketika turun dari mobil dan hendak masuk ke kantor Komnas HAM, Bharada E bungkam dan tidak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.
Pemeriksaan Komnas HAM terhadap Bharada E selesai pukul 18.22 WIB. Usai diperiksa, ia pun kembali tidak mengeluarkan sepatah kata pada awak media yang telah menunggunya.
4. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka
Setelah hampir sebulan kasus kematian Brigadir J bergulir, pada Rabu (3/8/2022) kepolisian akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Andi Rian, Bharada E dijerat pasal berlapis, tak hanya pasal mengenai pembunuhan tapi juga pasal turut serta.
“Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP,” ujar Andi Rian.
Ia melanjutkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian memeriksa 42 saksi dalam kasus kematian Brigadir J.
Andi Rian menegaskan, Bharada E mene3mbak Brigadir J jingga tewas bukan dalam rangka untuk membela diri.
5. Penetapan tersangka Bharada E atas permintaan keluarga Brigadir J
Terkait motif penembakan Bharaa E terhadap Brigadir J, kepolisian belum mengungkapnya. Namun Brigjen Adi Rian mengatakan, penahanan terhadap Bharada E dilakukan atas laporan pihak keluarga korban yang menduga adanya pembunuha berencana terhadap Brigadir J.
Kontributor : Damayanti Kahyangan