5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka: Sempat Minta Perlindungan, Dijerat Pasal Berlapis

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2022 | 11:25 WIB
5 Fakta Bharada E Jadi Tersangka: Sempat Minta Perlindungan, Dijerat Pasal Berlapis
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Setelah hampir satu bulan kasus tersebut bergulir, kepolisian akhirnya menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.

Ia disebut menembak Brigadir J dari jarak dekat dan bukan dalam rangka untuk membela diri. Kini Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka dan setelah itu akan langsung ditahan.

Bagaimana Bharada E bisa terseret dalam kasus ini? Berikut deretan fakta-faktanya.

1. Bharada E terlibat aksi saling tembak dengan Brigadir J

Kasus ini bermula pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, peristiwa itu bermula saat Brigadir J secara diam-diam memasuki kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Saat kejadian, Irjen Pol Ferdy Sambo disebut sedang tidak ada di rumah karena sedang melakukan tes PCR.

Sesaat sebelum peristiwa saling tembak itu terjadi, Bharada E mengaku mendengar teriakan di kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ia langsung bergegas menuju kamar dan mendapati Brigadir J sedang menodongkan senjata api ke kepala istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan

Alhasil terjadilah aksi saling tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada kematian Brigadir J.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI