Suara.com - Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022). Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melihat adanya kemungkinan Ferdy Sambo menjadi tersangka.
Hal tersebut diucapkannya apabila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik.
"Maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam keterangan persnya, Kamis (4/8/2022).
Sugeng juga menilai kalau pemeriksaan Sambo sebagai saksi menjadi prosedur wajib yang mesti ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan Brigadir J hingga tewas. Dari pemeriksaan Sambo, Sugeng menuturkan akan terlihat peran masing-masing saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, Sugeng menyinggung soal ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka. Bharada E merupakan pihak yang disebut melakukan penembakan terhadap Brigadir J untuk membela diri.
Namun menurutnya, mayoritas publik tidak percaya apabila kasus tewasnya Brigadir J hanya melibatkan Bharada E seorang diri.
"Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut."
Ferdy Sambo Minta Maaf
Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada Korps Bhayangkara atas insiden yang terjadi di rumah dinasnya, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan belasungkawa atas tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga: Jelang Kontra Vietnam di Laga Penentuan, 4 Pemain Timnas Indonesia U-16 Alami Cedera
Hal itu dikatakan Sambo saat hadir di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) hari ini. Jenderal bintang dua itu sedianya akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus penembakan terhadap Yosua.