Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso mengapresiasi keputusan Polri menetapkan tersangka di kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Diketahui, satu tersangka telah ditetapkan pada Rabu (3/8) malam, yakni Bharada E atau Richard Eliezer. Eliezer disangkakan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mengapresiasi Kapolri atas penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J," kata Santoso kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Santoso berharap agar Polri bisa lebih dalam lagi dalam mengungkap kematian Brigadir Yosua. Ia juga berharap penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan awal, bukan justru akhir.
"Penetapan Bharada E saya yakin merupakan start awal Polri untuk mengurai siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
Diketahui, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Polri dan Ucapkan Belasungkawa Atas Tewasnya Brigadir J
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.