Bharada E dalam pusaran kasus Kematian Brigadir J
Bharada E menempuh pendidikan kepolisian di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur pada 2019 lalu.
Saat insiden berdarah di rumah Ferdy sambo terjadi, Bharada E disebut memakain senjata jenis Glock 17. Dari senjata api itu,
Bharada E memuntahkan lima peluru ke Brigadir j, namun jumlah luka tembakan di tubuh Brigadir J disebut ada tujuh.
Menurut kepolisian, ada dua peluru yang menembus tubuh Brigadir J sebanyak dua kali, yakni dari jari dan tembus ke dada, serta luka tembak di lengan kiri yang tembus hingga ke mulut.
Dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriyansyah Yosua Hutabarat.
Pada 3 Agustus 2022, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Bharada E Akan langsung di tahan setelah pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.
Dan oleh kepolisian, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini, IPW: Dapat Ditetapkan Sebagai Tersangka