Disebut Bukan Bela Diri, Bharada E Dijerat Pasal 'Bersama-sama', Mungkinkah Ada Pelaku Lain?

Kamis, 04 Agustus 2022 | 06:08 WIB
Disebut Bukan Bela Diri, Bharada E Dijerat Pasal 'Bersama-sama', Mungkinkah Ada Pelaku Lain?
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus dugaan pelecehan seksual ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Sampai pada akhirnya diambil alih kembali oleh Bareskrim Porli.

Adapun, status perkaranya kekinian telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Belakangan, keluarga Brigadir J melaporkan balik atas kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka tak percaya kalau Brigadir J semata-mata tewas tertembak.

Laporan dugaan pembunuhan ini juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim khusus juga telah melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atas permintaan keluarga pada Rabu (27/7) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI