Suara.com - Seorang perempuan diamankan anggota Polsek Kebon Jeruk dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan minyak goreng.
Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Slamet Riyadi mengatakan aksi ES dilakukan sejak Desember 2021 hingga Juli 2022.
Modus kejahatannya, menjanjikan minyak goreng dengan harga murah, yang seharusnya Rp25 ribu, dijual menjadi Rp20 ribu.
“Awal-awal lancar karena ini gali lobang- tutup lobang, dan juga ada sebagian uang yang masuk digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari kurang lebih 50 juta,” kata Slamet, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Warga Malang Buron Penggelapan Mobil Dibekuk di Samarinda, Korban 9 Orang
Lantaran modus yang digunakan mengunakan sistem tambal-sulam, pelanggan terakhir tidak mendapatkan minyak goreng yang dijanjikan dan sebanyak 12 orang melaporkan kasus itu.
“Total kerugian Rp 529 juta,” kata Slamet.
ES terancam terkena Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.