Suara.com - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa komnas memantau keadaan istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, terus-menerus.
Putri menjadi terduga korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Pemantauan dilakukan melalui komunikasi dengan pengacara, dan psikolog yang mendampingi Putri.
Tujuan dilakukan pemantauan untuk memastikan semua hak Putri terpenuhi
Baca Juga: Anggota DPR: Jangan Abaikan Pemulihan Istri Ferdy Sambo Sebagai Terduga Korban TPKS
Komisioner Komnas Perempuan pernah bertemu dengan Putri pada 16 Juli 2022 setelah itu belum pernah bertemu lagi karena kondisi psikologisnya yang belum stabil akibat kasus itu.
Komnas Perempuan berkomunikasi dengan psikolog dengan tujuan "salah satunya agar tidak menyebabkan korban terus-menerus bercerita. Juga mengurangi korban bertemu dengan banyak pihak karena itu juga ada kondisi-kondisi yang apa yang harus kita sama-sama jaga."
Komunikasi dengan psikolog dan kuasa hukum tujuannya untuk mengetahui keresahan Putri. Putri selama ini mengkhawatirkan dampak kasus itu terhadap mental anak-anaknya, ditambah lagi spekulasi pemberitaan yang muncul.
"Dengan pemberitaan yang kami menyebutnya itu viktimisasi sudah menyalahkan ibu P atau membawa kepada isu moralitas dan seterusnya. Ini juga akan memengaruhi tidak hanya ibu P, tapi juga keluarganya, anak-anaknya," kata Siti.
"Karena tiga dari empat anaknya itu usia anak. Dan kami punya kewajiban memastikan mereka tidak mengalami kekerasan yang lain akibat kasus yg dialami orang tuanya."
Sebagai saksi dan pelapor dugaan kasus kekerasan seksual, Putri memiliki hak untuk dilindungi dan hak untuk pulih, kata Siti.
"Tujuannya tidak lain dan tidak bukan, agar ia mampu memberikan keterangan. Dengan memberikan keterangan dalam kondisi yang sehat gitu ya, dalam kondisi emosi yang stabil gitu ya, maka itu akan membantu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, kan begitu," kata Siti.