Kasus Suap 'Uang Ketok Palu' di Tulungagung, KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Ketua DPRD Adib Makarim

Rabu, 03 Agustus 2022 | 21:15 WIB
Kasus Suap 'Uang Ketok Palu' di Tulungagung, KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Ketua DPRD Adib Makarim
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Adib Makarim resmi ditahan KPK dalam kasus uang ketok palu Rp1 miliar. [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung pada Rabu (3/8/2022).

Ketiga tersangka yakni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim; eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto dan Imam Kambali. Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadap Adib Makarim lantaran hadir dalam pemeriksaan. Sedangkan, dua tersangka lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (3/8/2022).

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat terpidana Syahri Mulyo eks Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini masih menjalani masa hukumannya.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Tulungagung Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Ternyata Sering Bolos Sidang

Karyoto menjelaskan, konstruksi perkara hingga menjerat tiga tersangka tersebut, Berawal Adib, Agus, dan Imam menjabat Wakil Ketua DPRD Kab Tulungagung periode 2014 sampai 2019. Pada September 2014, ketika Supriyono menjabat Ketua DPRD Tulungagung bersama tiga tersangka lain melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun 2015 yang dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD Tahun 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'," ucap Karyoto

Selanjutnya, Supriyono bersama tiga tersangka lainnya meminta 'uang ketok palu' sebanyak Rp1 miliar.

"Selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," ujar Karyoto

Ternyata, kata Karyoto, selain 'uang ketok palu' ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

Baca Juga: KPK Cegah Empat Orang Terkait Kasus Suap di Tulungagung

"Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018," kata Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto mengemukakan, diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, diantaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

"Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta,"ucap Karyoto

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Karyoto, Adim akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Ia, ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (Adib Makarim) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022," ujar Karyoto.

Untuk tersangka Agus dan Imam, KPK menghimbau agar kooperatif hadir pemeriksaan penyidik antirasuah. Diaman, kedua tersangka belum dilakukan penahanan oleh KPK.

"KPK mengimbau untuk dua tersangka lainya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," imbuhya.

Atas perbuatannya, Adib disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI