Cegah Selisih Paham, Peneliti TII Sebut Perlu Sosialisasi Kenaikan Tarif Taman Nasional Komodo

Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:51 WIB
Cegah Selisih Paham, Peneliti TII Sebut Perlu Sosialisasi Kenaikan Tarif Taman Nasional Komodo
Taman Nasional Komodo. (Tim Pelaksana Penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosialisasi kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo dinilai perlu agar tidak terjadi selisih paham dengan pelaku wisata setempat. Hal itu diungkapkan oleh peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute (TII) Nuri Resti Chayyani.

Peningkatan tarif masuk dinilai akan menurunkan tingkat kunjungan wisatawan baik lokal maupun mancanegara meskipun ketentuan kenaikan tarif itu sudah berlandaskan penelitian ilmiah dan mengedepankan keberlangsungan sumber daya alam (SDA) melalui konservasi.

"Setelah pertimbangan akademik dilakukan, dibutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Nuri pada Rabu (3/8/2022).

Berdasarkan riset yang dilakukan Tim Ahli Lingkungan dari Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, dan Universitas Nusa Cendana Kupang menunjukkan bahwa terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar dan perlu adanya pembatasan pengunjung menjadi 200 ribu orang per tahun yang semula 300 ribu hingga 400 ribu orang per tahun.

Baca Juga: Harga Tiket Komodo Naik hingga Rp3 Juta Tuai Pro-Kontra, Berikut Rinciannya!

Selain itu, riset juga menghitung biaya yang dibutuhkan untuk konservasi di dua pulau itu, yakni sekitar Rp2,9 juta sampai Rp5,8 juta per orang.

Maka dari itu, Nuri menyarankan agar Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur segera melakukan sosialisasi alasan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo seperti akan adanya pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, pengamanan, monitoring kawasan komodo, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, hingga biaya petugas kesehatan.

Adapun kenaikan tiket masuk wisata ke Pulau Komodo dan Pulau Padar tersebut merupakan tiket yang berlaku selama satu tahun. Kenaikan tarif juga bertujuan untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

"Komunikasi publik adalah hal yang penting sebelum menerapkan kebijakan agar tidak menimbulkan dampak kepada pelaku pariwisata akibat kenaikan tarif," ungkapnya.

Menurut dia, pemberlakuan satu harga akan memberikan eksternalitas negatif pada pasar dan akan memonopoli ekosistem wisata Taman Nasional Komodo terutama pada pelaku wisata, di antaranya penurunan okupansi hotel, penurunan omzet UMKM setempat, dan hilangnya pekerjaan masyarakat yang bergantung pada wisata.

Baca Juga: Agar Tak Sepihak, Pemerintah Diusulkan Lakukan Referendum Tentukan Kebijakan Tiket Pulau Komodo Naik atau Tidak

Konsultasi dan pelibatan para pemangku kepentingan terkait, termasuk pelaku wisata, juga penting dilakukan untuk mendapatkan dukungan kebijakan dan mengingat dampak kebijakan tersebut terhadap ekosistem dunia pariwisata.

"Dengan demikian, penerapan kebijakan ini juga harus direncanakan secara matang oleh pemerintah dan diterapkan dengan prinsip tata kelola yang baik, termasuk dalam aspek inklusi dan partisipasi dalam proses kebijakannya." tutup Nuri. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI