Mahfud MD Sebut Tidak Ada Batas Waktu Penyelesaian Kasus Brigadir J

Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Mahfud MD Sebut Tidak Ada Batas Waktu Penyelesaian Kasus Brigadir J
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat�dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tidak ada batas waktu untuk penyelesaian kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia juga melihat proses penyelesaian kasus masih berjalan dengan baik.

"Enggak, enggak ada waktu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Sejauh ini, Mahfud melihat kalau proses penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J masih berjalan. Karena berjalan dengan baik, Mahfud mengatakan kalau penyelesaian kasus akan berlanjut menemukan tersangka atau menemukan tempat kejadian perkara (TKP).

"Kelihatannya prosesnya masih jalan dan semua masih on the track, tinggal menuju ke tersangkanya, menuju ke-TKP-nya, dan seterusnya kan tinggal itu," ucapnya.

Misteri Kematian Brigadir J

Peristiwa baku tembak tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di Rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo masih menjadi misteri. Penembakan terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Laporan kepolisian baku tembak itu terjadi karena pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri, yang tak lain istri dari Ferdy Sambo. Namun hal itu masih menjadi dugaan, yang benar-tidaknya masih dalam proses penyidikan.

Saat peristiwa dugaan pelecehan dan penembakan terjadi, polisi juga mengklaim CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo dalam keadaan rusak. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan kepolisan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang turut tangan menangani peristiwa berdarah ini, menyebut satu-satunya yang menjadi saksi kunci adalah Putri. Komnas HAM berkepentingan dalam proses penyelidikan ini, guna membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM terkait kematian Brigadir J.

Baca Juga: Akan Konser di Indonesia, Ini Riders Band MLTR yang Ga Bikin Ribet

Kepolisian menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Kepolisian menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com mendapat informasi dari seorang sumber yang turut menyelidiki kasus ini. Informasi tersebut berupa rentetan waktu sebelum dan sesudah Brigadir J dinyatakan meninggal. Rentetan itu berasal dari rekaman CCTV.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI